30 Maret 2012 - 01:00
Kode berita: 305324
Muhammad Al 'Arifi, seorang ulama mufti Arab Saudi dalam sebuah acara yang disiarkan stasiun televisi Emarati menyatakan, sebelum pengharaman minuman keras, seseorang telah menghadiahkan kepada Rasulullah Saw minuman keras, kemudian minuman keras tersebut dijual oleh Nabi dan sebagiannya diberikan kembali kepada orang lain sebagai hadiah.
Menurut Kantor Berita ABNA, Muhammad Al 'Arifi, seorang ulama mufti Arab Saudi dalam sebuah acara yang disiarkan stasiun televisi Emarati menyatakan, sebelum pengharaman minuman keras, seseorang telah menghadiahkan kepada Rasulullah Saw minuman keras, kemudian minuman keras tersebut dijual oleh Nabi dan sebagiannya diberikan kembali kepada orang lain sebagai hadiah.
Mufti Saudi tersebut juga mengklaim minuman keras bukan najis dan tidak membatalkan shalat dengan menyentuhnya. Menurut pengakuannya, sewaktu Islam mengharamkan minuman keras, maka para sahabat menumpahkan minuman keras mereka dari tempat-tempatnya sehingga tergenang di jalan-jalan. Dan karena itulah dalam perjalanan menuju masjid, kaki-kaki para sahabat menyentuh minuman keras yang menggenang di jalanan. Dan dalam kondisi demikian mereka mendirikan shalat berjama'ah.